PALANGKA RAYA – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba lintas provinsi. Dari tiga kelompok bisnis haram tersebut, aparat penegak hukum mengamankan 11 tersangka dengan total barang bukti (Barbuk) sabu seberat 1,25 kilogram (Kg).
Hal tersebut, dibeberkan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustyanto, di kantor BNNP, Jumat (1/10/2021) siang.
Kepala BNNP menuturkan, pihaknya dalam hal ini berhasil mengungkap sejumlah jaringan yang berasal dari luar wilayah dan akan mengedarkan narkoba ke kawasan pertambangan dan perkebunan di Kalteng.
Dari hasil pengungkapan yang dihasilkan, pihak BNNP berhasil mengamankan 1,250 gram sabu-sabu dari tiga kelompok jaringan.
“Satu jaringan berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Kota Palangka Raya dan dua lainnya dari Kalimantan Barat, Pontianak ke wilayah Sampit, Kotawaringin Timur,” kata Roy.
Dijelaskan Roy Hardi, pihaknya pertama kali mengungkap adanya pengiriman narkoba dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Pihaknya menangkap seorang ptia yang berperan sebagai kurir di jalan Trans Kalimantan, Sebangau, Kota Palangka Raya, 9 September lalu.
Tiga tersangka termasuk pengendalinya yang merupakan seorang narapidana turut diamankan. Ketiganya terdangka yakni, IH sebagai kurir, FS sebagai penerima dan napi berinisial SR alias Otong.
“Kurir ini mengirim barang (sabu-sabu) menggunakan mobil travel. Sabu kami amankan dari tas selempang seberat 50,60 Gram,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua jaringan dari Kalimantan Barat. Dari jaringan bandar sekaligus kurir bernama Maskur dan Apiang.
Untuk yang jaringan Maskur, pihak BNNP mengamankan dua orang lainnya bahkan satu diantaranya narapidana di Kalteng. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membawa sabu dengan menggunakan angkutan umun Damri dengan cara disimpan dalam jaket
“Dari hasil penggeledahan kami mendapati 200,35 sabu-sabu, dan berhasil mengamankan tiga orang dari tempat yang berbeda-beda di Kotawaringin Timur dan Katingan” katanya.
Tak berhenti sampai disitu, pihaknya melakukan pengembangan dan turut mengamankan calon penerima sabu berinisial FA dan SR alias Ipul yang merupakan narapidana.
“Dalam hal ini kami berkordinasi dengan Lapas setempat untuk melakukan penindakan,” tandasnya.
Penindakan kepada jaringan yang terkahir, Tim Pemberantasan BNNP melakukan pengungkapan yang lumayan besar. Sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya bandar berhasil ditangkap.
1 Kg sabu tersebut dibawa oleh seorang bandar sekaligus kurir bernama Apiang bersama dua anaknya CE dan ST yang membawa sebuah mobil minibus. Letiganya diamankan di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
“Kami geledah dan menemukan 1 kilo sabu disimpan didalam dashboard mobil,” kata Roy.
Tim pun akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya termasuk pengendalinya yang merupakan mantan napi yang baru saja keluar menjalani hukuman.
Kepala BNNP menambahkan, ketiga kelompok yang berhasil diungkap merencanakan barang terlarang tersebut untuk diedarkan di wilayah pertambangan dan perkebunan. Dan juga di wilayah Ponton, Kota Palangka Raya.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalteng,” tandasnya. (rdo/cen)