PALANGKA RAYA – Polemik antara masyarakat Desa Sukaraka, Kabupaten Sukamara dengan PT Sungai Rangit terkait lahan makam diselesaikan melalui Sidang Adat yang digelar DAD Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar). Pihak perusahaan sendiri menyatakan siap dan berkomitmen untuk menjalankan putusan sidang adat tersebut.
Sidang adat terkait masalah tersebut, digelar pada Senin (27/9/2021) di Betang Pasir Panjang, Kabupaten Kota Waringin Barat. Dalam pelaksanaan sidang ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari PT Sungai Rangit, perwakilan ahli waris, DAD Kobar, DAD Kalteng dan pihak terkait lainnya.
Dalam Sidang Adat tersebut, pihak PT Sungai Rangit diwajibkan untuk melaksanakan sanksi adat diantaranya berupa denda adat atas kerusakan 9 makam, membiayai pesta kecil di lokasi perkara, mewajibkan pihak PT Sungai Rangit melakukan pemugaran makam dan sejumlah sanksi lainnya. Jumlah dari keselurahan sanksi denda adat yang dijatuhkan kepada pihak perusahaan sendiri, yakni sekitar Rp 290 juta.
Terkait hasil sidang adat tersebut, R Dimas Setyawan selaku Manager Plantation Suppor dari PT Sungai Rangit menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mematuhi putusan dari sidang adat tersebut. kesanggupan untuk memenuhi memenuhi putusan sidang adat tersebut juga telah disetujui di tingkat managemen perusahaan.
“Hasil dari keputusan managemen, pihak PT Sungai Rangit siap untuk memenuhi sanksi adat tersebut” jelas Dimas, Jumat (1/10/2021).
Dia juga mengatakan, kesiapan untuk menjalankan putusan adat tersebut juga telah disampaikan pihaknya melalui surat ke DAD Kabupaten Kobar. Termasuk meminta agar DAD Kabupaten Kobar membantu memfasilitasi pelaksanaan pembayaran denda adat tersebut.
“Kami sudah bersurat ke DAD Kobar agar membantu memfasilitasi pembayaran denda adat ini, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan tidak di intervensi oleh pihak lain. Kami ingin agar DAD juga bersikap tegas dalam mengawal proses tersebut dengan melibatkan Batamad sebagai eksekutor dalam mengawal putusan adat tersebut” sebutnya lagi.
Dikatakannya juga, setelah adanya putusan dari sidang adat tersebut, maka sifatnya sudah mengikat dan menjadi kewajiban pihaknya untuk memenuhi. Termasuk juga pihak lain yang terlibat dalam permasalahan tersebut, agar sama-sama menghargai dan menjalankan putusan sidang.
Sebelumnya, Mambang I Tubil selaku Wakil Ketua DAD Kalteng yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa pihak PT Sungai Rangit diberikan sanksi adat. Untuk itu, dalam sidang adat pihak PT Sungai Rangit diwajibkan untuk membayar sejumlah denda adat.
“Hasil sidang, PT Suangai Rangit diwajibkan untuk membayar sejumlah denda” jelas Mambang.
Dia juga mengatakan, putusan dalam sidang tersebut diharapkan agar dapat dijalankan oleh semua pihak. Untuk mengambil keputusan tersebut juga sudah melalui sejumlah pertimbangan.
“Kita harapkan, dengan adanya penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan melalui sidang adat ini, maka kedepan antara perusahaan dan masyarakat memiliki hubungan yang baik” ungkapnya.
Selain, ia juga mengingatkan agar jangan ada pihak lain yang memprovokasi hasil dari putusan sidang adat tersebut. Sehingga putusan sidang adat tersebut dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. (bud)