11 Paket Sabu, Antarkan Pria Ini ke Balik Jeruji Besi

11 paket sabu
SY, warga Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, diciduk polisi, Kamis (30/9/2021) sore. Foto: Ist.

KUALA KURUN – Lantaran diduga memiliki 11 paket sabu, SY (41) warga Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, diciduk anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara.

SY diamankan di Jalan Sangkai, Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Keterangan dari kepolisian menyebutkan, saat itu anggota mendapati laporan dari masyarakat, karena di wilayah Tumbang Miri sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim pun langsung berkoordinasi langsung bergerak.

Sampai di tujuan, tim sudah mengantongi identitas pelaku dan ketika itu mereka mencurigai seseorang, langsung dilakukan peyidikan dan pengintaian serta penggerebekan, di TKP ia digeladah ditemukan tempat bekas minyak rambut didalamnya terdapat 11 paket diduga sabu-sabu berat kotor 6,66 gram. Lantas, itulah SY ini dibawa ke mapolres untuk dimintakan keterangan.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo membenarkan ada mengamankan seorang pelaku narkoba.

“Terduga pelaku ini pengedar di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini sudah kita amankan,” ucap Budi Utomo, Jumat (1/10/2021).

Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan, 11 paket sabu berat kotor 6,66 gram dua buah plastik klip pembungkus sabu-sabu, dua buah plastik klip, satu buah bekas tempat minyak rambut, dan dua buah gawai.

BACA JUGA : Di Gunung Mas, Kasus Narkotika dan Asusila Cukup Meresahkan

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1)  jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budi Utomo. (nya/cen)