fbpx

Banding Perkara Perdata GOR HM Sanusi Pulang Pisau Ditolak

GOR HM Sanusi
JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST.SH menerima putusan salinan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang di serahkan oleh Pegawai PN Pulpis, Janward Sumuang Purba. Foto: Ist.

PULANG PISAU – Upaya banding yang dilakukan oleh Fernand Ruben atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau (Pulpis) yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata GOR HM Sanusi Pulang Pisau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Putusan banding tersebut diketahui setelah salinan putusannya diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (29/9/2021).

Diketahui, Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ia beralasan, bahwa putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum.

Sementara Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, sebagai tergugat I/terbanding I, turut tergugat I/turut terbanding I dan turut tergugat II/turut terbanding II yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mendasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps.

Setelah pemeriksaan banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps tanggal 15 Juli yaitu, menerima kksepsi tergugat I, tergugat II, turut tergugat I dan turut tergugat II tentang kewenangan absolut dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.

Saat dikonfirmasi, JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan ST SH, mengatakan bahwa salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini, pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

BACA JUGA : Sengketa Lahan Stadion, Pengugat Tuntut Rp 1,1 Miliar Lebih

“Selaku JPN yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini sudah tepat. Karena menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Peradilan Tata Usaha Negara-lah yang harusnya memiliki kompetensi absolut atas pekara ini, ” demikian disampaikan Kiki Indrawan, Jumat (1/10/2021). (ung/cen)

DMCA.com Protection Status