Jaksa Selamatkan Rp 1,5 Miliar dari Korupsi Disdikpora

SERAHKAN BARBUK: Penyerahan uang barang bukti kerugian negara oleh Kajari Gunung Mas Sahroni kepada Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun, Agoes Soegiarso, didampingi Kasipidsus Andi (dua kiri), Kasiintel Teguh Iskandar (paling kanan) dan Kasipdum Mosesz Sahat Reguna (paling kiri), di Aula Kejari, Jumat (26/04). Foto:Ardo

KUALA KURUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengeksekusi uang kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020 lalu.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejari Gumas setelah proses penyidikan dan putusan kasasi atas vonis Mantan Kadis Disdikpora Gumas, Esra dan dua pegawai Disdikpora, Wandra dan Imanuel Nopri, rampung.

Dalam kesempatan tersebut, kerugian negara yang berhasil disita oleh jajaran Kejari dalam perkara tipikor Disdikpora Gumas tahun anggaran 2020, itu bernilai total Rp 1.565.935.000.

Kajari Gumas Sahroni, menuturkan barang bukti berupa uang dan uang pengganti tersebut merupakan barang bukti yang telah dilakukan dari penyitaan pada saat proses penyidikan oleh jaksa penyidik.

“Kami melakukan penyitaaan barang bukti uang sebesar Rp 1.266.775.000 yang berasal dari terpidana sebesar 10 persen dari dana DAK fisik yang diberikan kepada 28 SMP di wilayah Gumas dan Rp 299.160.000 berasal dari lima persen dari masing-masing kepala sekolah tingkat SMP,” Kata Sahroni.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sahroni, bersama jajaran secara simbolis menyerahkan uang yang telah disita ke kas negara melalui BRI yang diwakili oleh Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun, Agoes Soegiarso.

Dijelaskan Kajari, proses sidang vonis putusan perkara ini sempat dinyatakan bebas. Namun pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui bahwa tiga terdakwa dijatuhi hukuman.

Putusan kasasi pada 12 Februari 2024 lalu, Esra dkk dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana seperti tuntutan JPU terhadap terdakwa dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenal dalam tindak pidana korupsi dan tertera dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf B,2,3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” urainya. (rdo/cen)