Sengketa Lahan Stadion, Pengugat Tuntut Rp 1,1 Miliar Lebih

Sengketa Lahan stadion Pulang Pisau
PERSIDANGAN: Sidang perkara sengketa lahan kawasan Stadion HM Sanusi digelar di PN Pulang Pisau, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (10/6/2021). (FOTO: BANGUN).

PULANG PISAU – Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS sengketa lahan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (10/6/2021).

Agenda sidang kasus sengketa lahan Stadion ini, ialah pembacaan surat gugatan dari pihak Penggugat yaitu Fernand Ruben yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ismail SH. dan Ansari, SH. Sementara BPN Pulang Pisau selaku tergugat I diwakili oleh tim hukumnya, Murado dan rekannya.

Sedangkan, dalam perkara ini Dispora selaku turut Tergugat II serta Bupati Pulang Pisau selaku Turut Tergugat I dan BPPKAD selaku Turut Tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST. SH. dan Chabib Sholeh, SH.

Dalam surat gugatannya, Penggugat mengklaim sebagian tanahnya terkena pembangunan jalan aspal yang melintasi GOR H.M. Sanusi. Yaitu seluas 4.688 m2 dari total tanah miliknya seluas 12.423 m2.

Selain itu, Penggugat juga menyatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Tergugat I dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum. pasalnya, saat menyelenggarakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan Pembangunan GOR H.M. Sanusi tidak pernah memberitahukan secara individual kepada Penggugat sebagai pemilik tanah bersertifikat, sehingga menghilangkan hak ganti kerugian Penggugat.

Dengan dasar tersebut, Penggugat menuntut Dispora Kabupaten Pulang Pisau selaku Tergugat II sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab melakukan pembangunan GOR HM Sanusi untuk membayar ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena pembangunan seluas 4.688 m2. Tuntutan ganti rugi tersebut, ialah sebesar Rp. 1.125.120.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Tidak hanya itu, dalam gugatannya penggugat juga meminta Tergugat II membayar ganti kerugian selama masa tunggu terhitung sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian yang dihitung untuk setiap bulannya sebesar Rp 3, 5 juta. Penggugat juga menuntut ganti kerugian non fisik kepada Tergugat II sebesar Rp. 250 juta.

BERITA TERKAIT: Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Stadion Pulpis Berlanjut ke Gugatan

Terhadap gugatan dari pihak penggugat tersebut, Para Tergugat meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan. Yaitu pada hari Kamis (17/6/2021) mendatang melalui e -court perdata Pengadilan Negeri Pulang Pisau.