Korupsi Anggaran Desa, Dua Oknum Mantan Kades Ditahan Jaksa

dua oknum mantan kades
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan.

TAMIANG LAYANG – Dua oknum mantan kepala desa (Kades) berinisial YS dan DM yang diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“YS adalah mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat. Total kerugian negara dari kasus kedua tersangka mencapai Rp 600 juta,” kata Daniel Panannangan saat jumpa pers di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, tersangka YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Kalinapu, tahun 2017. Saat itu anggaran APBDes sebesar Rp 1,1 miliar.

“Dari dana tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 juta,”ungkapnya.

Sedangkan tersangka DM, yang merupakan PNS di Kecamatan Patangkep Tutui dan dipercayakan memegang jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kambitin.

Tersangka DM diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pj Kades Kambitin tahun 2019. Ada kegiatan yang tidak direalisasikan atau hanya direalisasikan sebagian dengan nilai sebesar Rp 213 juta.

“Selain itu, ada juga kewajiban penyetoran pajak tahun anggaran 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp 48 juta. Dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp55juta sehingga total kerugian negara sebesar Rp 200 juta,”bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka YS dan DM dibidik dengan  Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 207 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tegas Daniel.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Barito Timur, Angga Wijaya, menambahkan bahwa kasus YS saat ini sudah tahap dua Polres Barito Timur, sedangkan DM merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Seksi Pidsus.

“Usai dilakukan pemeriksaan berkas, dicek kesehatan dan tes usap antigen, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Barito Timur dan dimasukkan ke Rutan Kelas II Tamiang Layang,” tukasnya. (ell/cen)