KUALA KURUN – Dua pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil diringkus, Jumat (24/9/2021).
Kedua pelaku berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas, yaitu inisial MD (34), warga Pematang Limau dan ES(35) warga Bawan.
Untuk barang bukti sendiri, dari tangan MD diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,31 gram. Sedangkan dari tangan ES juga diamankan barang bukti yang sama dengan berat sekitar 0.70 gram.
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba, Ipda Budi Utomo membenarkan penindakan terhadap kedua pria tersebut. Penangkapan setelah pihaknya menelusuri informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. khususnya di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita melakukan penyidikan. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu. Keduanya kita amankan untuk proses lebih lanjut” terang Budi, Sabtu (25/9/2021).
Dikatakannya juga, untuk keduanya akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1).
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di Gumas” tegasnya.
Dikatakannya juga, dalam mengungkap peredaran narkoba di Gumas, maka pihaknya tidak lepas dari dukungan informasi dari masyarakat. Untuk itu pihaknya juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan informasi juga mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.
“Peran dan dukungan dari masyarakat tentunya sangat kami perlukan dalam mengungkap jaringan peredaran barang haram ini. Khususnya dalam upaya pemberantasan di wilayah Gumas” pungkasnya. (nya/bud)