Kemenkumham Kalteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS Berbasis CAT

SKD
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, memberikan arahan dalam rapat persiapan pelaksanaan SKD CPNS berbasis sistem CAT, Rabu (22/9/2021) di Hotel Luwansa. Foto: dok. Humas kemenkumham kalteng.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT).

Rapat persiapan tersebut dihadiri seluruh perwakilan dari masing-masing koordinator panitia kegiatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, mengatakan bahwa pentingnya peraturan yang harus dipatuhi oleh para peserta SKD seperti, ketentuan cara pakaian, barang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dibawa ke dalam ruang pelaksanaan tes, persyaratan administrasi yang wajib untuk dibawa dan melakukan proses registrasi sebelum malaksanakan tes yaitu, berupa kartu peserta, identitas diri, dan Swab RT PCR/ RT Antigen.

“Dalam seluruh proses SKD, selain mengedapankan prinsip-prinsip transparansi, yang harus di perhatikan juga adalah prinsip-prinsip keamanan, kenyamanan, dan ketertiban. Tentu saja juga berlaku dalam proses SKD menggunakan CAT, mengingat banyaknya jumlah pelamar di tahun ini, dan proses SKD ini bebas dari pungutan liar (Pungli),” tegas Ilham Djaya, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Ikmal Idrus, selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS Tahun 2021 dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan SKD CAT, Rabu (22/09).

Selain itu, disampaikan juga bagaimana alur pelaksanaan kegiatan yang baik diawali dengan tahapan registrasi, penitipan barang, pemberian pin ujian, ruang tunggu, pemeriksaan keamanan, ruang ujian dan sampai dengan selesai.

Ilham Djaya berharap, kepada seluruh panitia untuk memahami tugas masing-masing, sehingga tidak ada kendala saat pelaksanaan kegiatan.

“Bapak ibu harus pahami tugasnya dengan baik, harus tau dimana tempatnya, sehingga baik panitia dan peserta tidak kebingungan saat pelaksanaan SKD nanti,” lanjutnya.

Pelaksanaan SKD CAT juga telah mendapatkan izin dari Gugus Tugas Covid-19 dengan syarat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, dalam rapat persiapan ini telah dilakukan kebijakan, dimana terdapat ketentuan khusus pagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau suhu tubuh peserta di atas ketetapan yang berlaku dengan tetap memberikan kesempatan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi SKD tersebut di ruangan yang berbeda.

Pelaksanaan SKD ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 September sampai dengan 7 Oktober 2021 di Hotel Luwansa Palangka Raya.

Untuk memastikan persiapan yang matang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng pun meminta pihak Hotel Luwansa untuk memandu dalam pengecekan area yang dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan nantinya, sehingga dapat memberikan gambaran kepada panitia dalam melaksanakan tugasnya. (reddok-humas kalteng/rdo/cen).