KUALA KAPUAS – Hairul (30) yang lagi duduk santai di depan rumahnya, tiba-tiba terusik. Akibat serangan dadakan yang membabi buta kepada dirinya.
Peristiwa yang menimpa warga Pantar Kabali, RT02, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, terjadi, Sabtu (18/9) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat.
Dijelaskannya, identitas tersangka yakni, A (33) warga Pantar Kabali, RT03, Desa Murui Raya.
Diungkapkan Kasatreskrim, pelaku saat ini telah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Barat dibackup Polsek Mantangai, Rabu (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Mandomai, RT07, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat korban sedang duduk santai di depan rumah kemudian datang pelaku dengan membawa dua bilah parang jenis mandau dan menanyakan keberadaan bapaknya.
Kemudian, lanjutnya, dijawab oleh korban tidak tahu. Pelaku langsung naik pitam dan membacok korban berkali-kali.
Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pelipis dan luka robek pada Lengan kiri bagian atas. Korban pun dilarikan ke Puskesmas Danau Rawah untuk mendapat perawatan medis.
“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah parang jenis mandau telah diamankan dan diproses lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang kepada media ini, Rabu (22/9/2021) malam.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat. (adi/cen)