Kemenkumham Apresiasi OBH Perjuangkan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

OBH
Penandatanganan kontrak addendum tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin triwulan III tahun anggaran 2021. Foto:dok.humas kemenkumham kalteng.

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, memimpin penandatanganan kontrak addendum tentang pelaksanaan organisasi bantuan hukum (OBH) bagi orang miskin atau kelompok orang miskin triwulan III tahun anggaran 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan Senin (20/9/2021), turut dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi, Kepala Divisi Administrasi, Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bidang Hukum serta ketua/ perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kalteng.

Penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan tidaklah mudah, profesi hukum mengalami proses marginalisasi yang luar biasa dan diperlakukan lebih sebagai alat penguasa untuk mencapai tujuan kekuasaan. Bukan sebagai pilar penting dalam suatu tatanan demokrasi bernegara.

Sejak lahirnya OBH, telah mampu mendorong dan mempopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kepercayaan di mata masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, menyampaikan kebanggaannya terhadap seluruh OBH yang ada di Kalteng, yang dengan sukarela memperjuangkan dan menegakkan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin.

Selain itu, Ilham Djaya juga mengapresisasi bidang hukum yang bergerak dengan cepat untuk melaksanakan kegiatan ini dengan arahan yang diperintahkan pada hari Jumat (17/09/2021) lalu.

“Semoga seluruh OBH yang ada di Kalteng ini dapat memperjuangkan keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan khususnya di Kalteng,” tegas Ilham Djaya dalam sambutannya.

Selain itu kata Ilham Djaya, menyampaikan kepada seluruh lembaga bantuan hukum (LBH) yang ada di Kalteng agar maksimal dalam melaksanakan penyerapan anggaran.

BACA JUGA : Kemenkumham Dorong Kabupaten & Kota Peduli HAM

“Diharapkan untuk seluruh pemberi bantuan hukum dapat melaksanakan penyerapan diatas 70 persen untuk membuktikan bahwa OBH tersebut aktif dalam melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan dan serapan anggaran bantuan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada perjanjian pelaksanaan bantuan hukum yang telah ditandatangani antara Kepala Kantor Wilayah dengan Ketua OBH,” jelasnya. (reddok-humas kalteng/rdo/cen).