fbpx

Upayakan Perlindungan KI, Kanwil Kemenkumhan Kalteng Gencar Lakukan Sosialisasi

KI
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, memberikan paparan dalam kegiatan sosialisasi penegakan hukum dan pengawasan di bidang kekayaan intelektual. Foto: dok.humas kemenkumham kalteng.

PALANGKA RAYA – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, mengadakan kegiatan sosialisasi penegakan hukum dan pengawasan di bidang kekayaan intelektual (KI).

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahanan pelanggaran KI.

Kegiatan ini diikuti oleh PLH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi, Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Vasco Fernando, Kepala Subbid Pelayanan AHU, Anggun Prasetyo, Direktur Kalteng Pos, HM Wahyudi F Dirun, dan peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari aparat penegak hukum (APH) dan Instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Dinas Perdangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut dilakukan penyerahan sertifikat merek kekayaan intelektual kepada sepuluh penerima sertifikat merek dan hak cipta, secara simbolis diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng kepada HM Wahyudi F. Dirun.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, mengatakan bahwa saat ini hak kekayaan intelektual (HKI) semakin marak diperbincangkan oleh hampir semua lapisan masyarakat, terkait peranan KI yang begitu penting dalam menopang pembangunan roda ekonomi bangsa.

“Apabila kita berbicara mengenai KI, maka kita tidak terlepas berbicara mengenai penegakkan hukum terkait hak kekayaan intelektualnya, dimana masih belum efektif mengingat masih banyak praktik pembajakan, plagiat, dan pelanggaran terkait KI, karena seperti yang kita Ketahui bersama bahwa KI dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia terlebih Khusus pada Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, salah satu  kunci dari pelaksanaan penegakan KI yaitu, dengan meupayakan penegakan hukum, karena apabila tidak ada penegakan hukum tersebut, maka akan menimbulkan banyak hal salah satunya akan timbul suatu perselisihan diantara para pemegang hak cipta, baik itu KI komunal ataupun KI ersonal.

“Kita harapkan dukungan dari para (APH) khususnya  kepolisian, jaksa, hakim dan aparat pendukung baik itu dari dinas perdagangan dan perindustian provinsi serta dari Kanwil Kemenkumham itu sendiri agar dapat terus berkolaborasi dan bersinergi antarstakeholder juga perlu adanya tukar informasi dan komunikasi/koordinasi yang baik terkait dengan penegakan dan pangawasan KI,” terangnya.

“Semoga dengan terbitnya sertifikat merek ini dapat berguna untuk kemajuan Informasi dan komunikasi di Kalteng dan kedepan pengembangan KI baik itu berupa peningkatan pemahaman, peningkatan kesadaran serta peningkatan permohonan pendaftaran KI di wilayah Kalteng terus meningkat,” tutup Ilham Djaya.

Sebagai narasumber, Kasubdit Reskrimsus Polda Kalteng, Basa Emden Banjarnahor, memberikan materi terkait peran dari Polri berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dimana peran Polri adalah menjamin keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman dengan mengupayakan preventif pembinaan, pencegahan dan represif penegakan. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI harus adanya aduan atau delik aduan.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Mudianto, peran pemerintah dalam pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Melalui program fasilitasi pendaftaran HKI dengan penegakan hukum KI secara optimal, diharapkan IKM dapat memanfaatkan nilai-nilai aset KI-nya untuk meningkatkan daya saing dalam berusaha mewujudkan kebijakan yang strategis tersebut, dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk khusus IKM, maka Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Kementerian Perindustrian melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng membuat program fasilIitasi pendaftaran HKI sejak tahun 2015 hingga sekarang. (reddok-humas kalteng/rdo/cen).

DMCA.com Protection Status