PALANGKA RAYA – Pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) masih terus dilakukan Satgas Covid – 19 Kota Palangka Raya. Termasuk di kafe dan tempat hiburan malam (THM).
Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, mengatakan masih ada kendala, dimana masih banyak menemui kafe dan THM yang hanya menerapkan protokol kesehatan saat petugas datang saja.
“Kafe-kafe ini kalau kita datang langsung rapi (Jaga jarak). Saat kita pulang mulai abai lagi, sehingga tidak sesuai prokes,” kata Emy Abriyani, Rabu (15/9/2021) malam.
Melihat fenomena itu, Emy menuturkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha kafe dan THM, apabila melanggar prokes. Meski lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan hanya bermodal bukti rekaman video dan foto.
“Iya, ada yan kami denda Rp 5 juta karena tak patuhi prokes. Kita sanksi berdasarkan rekaman video dan foto,” katanya.
Tindakan ini berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
Disamping itu, satgas juga melakukan penegakan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku di wilayah setempat.
Ketua BPBD Kota Palangka Raya ini juga menambahkan, bahwa pihaknya berharap roda perekonomian terutama dalam sektor yang berkaitan dapat berjalan normal. Namun harus sesuai protokol kesehatan.
“Pada intinya kami tidak melarang untuk mampir ke kafe atau makan-makan. Namun kami dari satgas memberikan edukasi silahkan masker dibuka namun saat selesai makan lagi atau sedang ngobrol pakailah masker dan tetap jaga jarak,” bebernya.
Emy menambahkan, pihaknya telah sering menegur kafe dan usaha tongkrongan lainnya. Bahkan satgas juga sering beragumentasi dengan pengusaha dilapangan.
BACA JUGA : Cegah Covid-19, Polsek Sebangau Tingkatkan Disiplin Prokes Terhadap Pengunjung
“Sejalan dengan itu, kami juga menggodok peraturan daerah (Perda) terhadap pelanggaran prokes,” jelas Emy. (rdo/cen)