PALANGKA RAYA – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil menciduk seorang pemuda pelaku atas dugaan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias muncikari di Kota Palangka Raya.
Dari hasil penyidikan, kemudian Subdit IV Renakta Ditreskrimum berhasil mengamankan muncikari, BA (23), di rumahnya di Jalan Mendawai, Kompleks Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (10/9/2021) pukul 00.30 WIB.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, menerangkan pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi online dengan memperdagangkan NO, wanita berusia 18 tahun, kepada KR yang masih bawah umur atau berusia 16 tahun.
“Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Kota Palangka Raya,” ungkap Eko.
Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam satu kamar di rumah tersebut.
“Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,” imbuh Eko, Sabtu (11/9/2021).
Dari hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba.
“Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 10 alat kontrasepsi, dan 1 buah botol pipet sabu,” ucap Eko.
Pada kasus ini Eko mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
BACA JUGA : Target 3.500 Vaksinasi Polda Kalteng Terlampaui Dalam Dua Hari
“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,” tutupnya. (rdo/cen)