Kayu Log Disegel Sementara, PT HPL: Itu Tugas Gubernur, Kita Sangat Apresiasi

PT HPL
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, melakukan pengecekan legalitas kayu log di pelabuhan terminal khusus (Tersus), Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Senin (6/9/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Direktur PT Hutan Produksi Lestari (HPL), H Maryono melalui Divisi Humas, Edy Slamet, angkat bicara terkait penyegelan sementara ribuan kayu log di pelabuhan terminal khusus (Tersus), Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

Edy Slamet mengapresiasi tindakan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, yang melakukan penyegelan sementara terhadap kayu log milik PT HPL.

Ia mengatakan, tindakan penyegelan merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Gubernur Kalteng dalam menjalankan pengawasan terhadap sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah Kalteng.

“Termasuk perizinan HTI dan perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan termasuk PT HPL,” ucapnya, Senin (6/9/2021).

PT HPL pun berterima kasih kepada gubernur yang sudah mengingatkan, agar dalam berinvestasi tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Kalteng.

PT HPL lanjutnya, selalu berbenah menuju yang baik. Olehnya, arahan dan pembinaan dari Gubernur Kalteng sangatlah diharapkan bagi investor.

“Tentu kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk selalu membina dan mengarahkan agar kegiatan perusahaan kami dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalteng,” ungkapnya melalui rilis yang disampaikan kepada Kaltengoke.com.

Pihaknya pun menyerahkan semua kepada pihak yang terkait yang memiliki kewenangan untuk mengecek keabsahan perizinan, baik itu legalitas HTI-nya.

“Intinya kami berinvestasi sesuai jalur, dan kami serahkan semua untuk melihat dan mencek legalitas kita,” jelas Edi.

Dari sekian jumlah HTI, PT HPL merupakan perusahaan yang baru bergerak di sektor kayu, belum sampai 2 tahun beraktivitas, semoga segala rintangan-rintangan dapat dilalui.

“Terkait perlu HTI melaksanakan penanaman kembali, pihak kami saat ini sedang terus mengenjot progres penanaman hutan kembali, program mendukung pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk taat dan tertib aturan kami akan laksanakan,” tulisnya.

Diketahui, Gubernur Kalteng bersama jajaran terkait, mendatangi pelabuhan terminal khusus (Tersus), Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, untuk melakukan pengecekan kayu log.

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan bagian mana saja yang sudah berizin dan yang belum.

Sugianto menjelaskan, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah.

“Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcode-nya. Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” kata Sugianto.

Sugianto berharap, pemerintah pusat khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng.

“Harapanya dalam setiap mengeluarkan izin HTI pemerintah daerah itu dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,”tegas Gubernur Kalteng yang langsung turun tangan ke lapangan.

Sugianto menjelaskan, dari Kota Palangka Raya sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI. Berdasarkan penulusuran pemerintah provinsi ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif.

“Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh Dirjen KLHK. jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan Sugianto, dirinya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya. Jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai – julukan Provinsi Kalteng, tetapi merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.

“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke menteri, untuk ditindak lebih lanjut,”bebernya.

Sugianto juga meminta kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir.

“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. Hulunya kita periksa izin HTI-nya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya betul tidak diameternya. Dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki,” pungkasnya.(cen)