PALANGKA RAYA – Sopir Bus Damri KH 7604 AI yang terlibat kecelakaan tunggal yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, siap menjalani persidangan.
Berkas sopir yang diketahui bernama Mahmudin Noor telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru Setiyadi. Ia mengatakan, bahwa berkas perkara atas nama Mahmudin Noor terkait kecelakaan lalu lintas siap disidangkan.
“Kalau berdasarkan data yang kami terima sudah terdaftar tertanggal 27 Juli 2021 untuk disidangkan, ” kata Heru, Jumat (30/7/2021).
Heru Setiyadi menambahkan, pasal yang diterapkan berdasarkan berkas yakni, Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas. Yang mana itu terbukti atau tidaknya menunggu persidangan nantinya.
BACA JUGA : Bus Damri Terguling ke Sungai, Satu Tewas Puluhan Luka-luka
“Terbukti atau tidaknya itu akan terlihat saat persidangan nanti. Karena kami harus melihat faktanya seperti apa, ” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady saat konfirmsi membenarkan bahwa berkasnya sudah dilimpah.
BACA JUGA : Usai Tetapkan Sopir Tersangka, Polisi Periksa Pengurus Bus Damri
“Ya akan disidangkan, ” singkatnya.
Sekedar diketahui kejadian laka lantas ini terjadi pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 03.20 WIB.
Bus yang dikemudikan Mahmudin dari terminal Damri di Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuju Kota Palangka Raya.
Setibanya di Kota Palangka Raya tepatnya Jalan mahir-mahar, akibat kelalaiannya bus yang dikemudikannya menabrak pembatas beton dan langsung terjun ke pengaringan, sehingga menyebabkan satu orang merenggang nyawa. (jun/cen)