Gagal Tangani Covid, Presma BEM se-Kalteng Keluarkan Dekret

presma BEM se-kalteng
Presiden Mahasisa BEM se- Kalteng foto bersama, beberapa waktu lalu. Foto:Dok.Irwan.

PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Kalimantan Tengah (Kalteng), menyikapi penanganan pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan dekret.

Dekret Presma BEM se-Kalteng ini ditujukan kepala daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Lantaran dinilai gagal dalam menangani pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan, Perwakilan Presma BEM se-Kalteng, Irwan yang juga Presiden Mahasiswa (Presma) STMIK Palangka Raya, Jumat (30/7/2021).

Ia mengatakan, dekret itu dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dari kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng, kabupaten dan pemerintah kota, dalam penanganan wabah virus corona.

Dari hasil evaluasi terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kalimantan Tengah, mahasiswa dari berbagai kampus menuntut gubernur, bupati dan wali kota.

Presma BEM se-Kalteng
Tanda tangan Presma BEM se-Kalteng. Foto:Irwan

“Adapun yang mendasari hal tersebut adalah kenaikan kasus Covid-19. Ketika PPKM diberlakukan serta surat teguran keras dari Menteri dalam Negeri kepada kepala daerah yang salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Tengah.

Olehnya, Presma BEM Se-Kaltebg mengeluarkan dekret presiden mahasiswa sebagai respon terhadap kegagalan pemerinta provinsi, kota dan kabupaten dalam menerapkan kebijakan PPKM.

BACA JUGA :Melarang Mahasiswa Demo, Presma Bem UPR : Ini Mematikan Nalar Kritis!

“Kami menuntut keseriusan para pemangku kebijakan agar konsen dalam hal penanganan kasus Covid-19, terutama karena Gubernur Kalteng telah mendapat teguran dari Meneteri Dalam Negeri,” tegas Irwan.

Diketahui, aliansi BEM se-Kalteng terdiri dari BEM UPR, BEM STMIK, DEMA IAIN, BEM UNKRIP, BEM IAKN, BEM UMPR, BEM AKBID BETANG ASI, BEM STIKES EKA HARAP, BEM IAHN-TP, BEM PGRI, BEM POLITEKNIK dan BEM STIH-HR, yang berada di Kalimantan Tengah. (cen)