Usai Tetapkan Sopir Tersangka, Polisi Periksa Pengurus Bus Damri

Usai Tetapkan Sopir Tersangka, Polisi Periksa Pengurus Bus Damri
KECELAKAAN MAUT: Bus Damri yang terguling dan menewaskan seorang penumpang di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, (19/5/2021). (FOTO: BUD).

PALANGKA RAYA – Setelah menetaapkan sopir Bus Damri sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang penumpang, pihak kepolisian akan memeriksa pihak pengurus Bus tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatlantas AKP Rikky Operiady, Selasa (25/5/2021).

Dia menyebutkan, akan memanggil pihak Damri dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.

“Kita akan panggil juga pengurus Damro. Nanti akan diperiksa terkait kelayakan bus dan lain-lainnya,” kata Rikky.

Diperiksanya pengurus Damri ini usai pihak kepolisian menetapkan sang sopir yang saat itu merupakan operator pengganti dari Sampit sebagai tersangka.

Terkait kecelakaan maut ini sendiri, pihak Damri mendapat surat peringatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usai ditahannya sang sopir bus dalam kejadian nahas tersebut. Pihak Dishub akhirnya memutuskan masa depan Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau biasa dikenal dengan Damri.

Angkutan umum milik Badan Udaha Milik Negara (BUMN) tersebut diputuskan masih bisa beroperasi. Namun peringatan keras diberikan usai adanya peristiwa yang menewaskan 1 orang di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, 19 mei 2021 lalu.

BERITA TERKAIT: Bus Damri Terguling ke Sungai, Satu Tewas Puluhan Luka-luka

Plt Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy menuturkan pihak Damri telah berkomunikasi dan dipanggil oleh Dishub beberapa waktu lalu.