PALANGKA RAYA –Â Seorang pengendara sepeda motor terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini, lantaran pengedaran sepeda motor tersebut diduga lalai hingga menabrak seoran pejalan kaki hingga kondisinya kritis.
Pengendara sepeda motor tersebut, yakni inisial RR yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Sonic dengan memboncong istrinya, pada 10 Juli 2021 lalu di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut oleh Satlantas Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladei melalui Kasatlantas, AKP Rikky Operiady menuturkan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap RR.
“Kita lakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari sejak Rabu (28/7/021). Selama tersangka di tahan, kami masih melengkapi berkas sebelum di limpahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Rikky, Jumat (30/7/2021).
Dijelaskannya, peristiwa berawal saat RR mengendarai sepeda motor Sonic dengan membonceng istrinya. Saat itu, sepeda motor melaju di Jalan Yos Sudarso dari arah Bundaran Besar menuju jalan Mahir Mahar, lintas lingkar luar.
Saat berada di depan Rumah Makan Campur Sari, RR tidak menyadari adanya pejalan kaki yang menyeberang jalan. Karena tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, RR kemudian menabrak pejalan kaki tersebut hingga korban mengalami luka serius.
“Kesalahannya, karena pengendara sepeda motor tidak dapat mengendalikan kecepatannya hingga menabrak korban,” kata Rikky.
Akibat kejadian tersebut, korban dibawa ke RS Doris Sylvanus dan dikabarkan mengalami koma. Berselang beberapa hari, korban menerima perawatan di Banjarmasin karena luka serius di kepala. (ard/bud)