Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Kotim Ditembak Petugas

Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Kotim Ditembak Petugas
DIAMANKAN: Pelaku inisial DJ diamankan dalam kasus narkotika jeni sabu-sabu oleh Satreskoba Polres Kotim, Selasa (27/7/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Seorang pelaku tindak pidana narkotika terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan akibat melawan saat akan diamankan petugas, Selasa (27/7/2021).

Pelaku yang diamankan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tersebut, yakni inisial DJ (43). Saat petugas dari Satreskoba Polres Kota Waringin Timur (Kotim), pelaku melakukan perlawanan fisik, hingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

DJ sendiri, diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di kawasan Jalan Rahadi Usman, Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 1,73 gram, Timbangan Digital dan alat isap sabu-sabu.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba, AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa DJ diduga terlibat peredaran narkoba. Bermodal informasi yang dimiliki petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Namun, saat didatangi oleh petugas Satreskoba, pelaku DJ melawan dan membahayakan. Melihat situasi tersebut, petugas dilapangan mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan peringatan dan melepaskan tembakan ke bagian kaki pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari lantai kamar pelaku didapat paketan diduga sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya” sebut Syaifullah, Kamis (29/7/2021).

Dikatakannya juga, untuk saat ini DJ sudah diamankan di Mapolres Kotim guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bud)