Di Katingan, Kegiatan Masyarakat dan ASN Mulai Dibatasi

kegiatan masyarakat ASN dibatasi
Wakil Bupati Katingan, Sunardi N T Litang, menuturkan Pemkab Katingan mengeluarkan beberapa pemberitahuan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ASN. FOTO:SUANDI

KASONGAN – Meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan beberapa pemberitahuan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).

Surat pemberitahuan tertanggal 22 Juli 2021 tersebut, disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Katingan.

Surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan ASN dibatasi ini, guna menindaklanjuti video conference (vidcon) Gubernur Kalimantan Tengah dengan Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.

Kemudian, keputusan Rapat Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan, yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang selaku Wakil Ketua Satgas pada 21 Juli 2021.

Wabup menyampaikan beberapa hal dalam surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan ASN dibatasi tersebut. Antara lain, melaksanakan dan mengoptimalkan amanat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan organisasi perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan.

“Selain itu, tidak melaksanakan acara seremonial resmi pemerintah secara langsung dan terbuka yang melibatkan orang banyak dalam satu lokasi. Baik di tingkat kabupaten, atau kecamatan atau desa maupun kelurahan,” jelas Sunardi, kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Kemudian, tidak memfasilitasi atau memberikan izin kepada masyarakat yang melaksanakan acara resepsi, pesta, syukuran atas pelaksanaan perkawinan dan acara lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA : Kebutuhan Meningkat Akibat Covid-19, Stok Oksigen di Katingan Langka

“Selanjutnya, bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bekerja lingkungan Pemkab Katingan, tidak diizinkan melakukan aktivitas kerja dengan pulang pergi ke luar masuk wilayah Kabupaten Katingan,” terang Sunardi.

Selain itu, tidak diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas tersebut. Kecuali untuk kendaraan khusus, seperti ambulan dan mobil jenazah.

“Hal ini kami sampaikan, untuk dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan kedepan, terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan,” ucap Sunardi. (ndi/cen)