PALANGKA RAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah memeriksa Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Bendahara Desa Tarusan berinisial SU (39) ini dijadikan tersangka lantaran diduga menjadi otak penyalagunaan atau korupsi dana BLT Covid-19 dan gedung perpustakaan.
Selama dua jam diperiksa. Saat SU keluar dan ia ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan.
“Kedatangan tersangka yang menjabat sebagai Bendahara Desa ini tindaklanjuti dari hari Senin (19/7/2021) lalu. Kami melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Tarusan berinsial SA (50) sudah dijadikan tersangka atas dugaan korupsi di dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020,” kata Koordinator Bidang Pidsus, Ujang Sutrisna didampingi Kasidik, Rahmad Isnaini dan Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
Memang, lanjut Ujang, SA sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik. Namun tersangka mengkonfirmasi bahwa dirinya sedang sakit, sehingga berhalangan hadir.
“Yang bersangkutan telah hadir dan mengkonfirmasi telah sehat. Ia koperatif, sebelumnya memang janjinya untuk hadir pada hari Rabu (21/7/2021),” katanya.
Terkait dengan kerugian negara ia menyebutkan, setidaknya ada Rp 1.014.483.550 kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, dua tersangka ini bisa dihukum mati, seperti ancaman yang pernah diwanti-wanti oleh mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
“Itu tidak menutup kemungkinan, namun nanti melihat dipersidangan, karena ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dari uang sebesar itu, SA (50) Kepala Desa Tarusan diketahui hanya menerima uang sebesar Rp 49.840.606.
Sementara sisanya telah dinikmati secara pribadi oleh bendaharanya sendiri. Hal tersebut diketahui menurut data inspektorat setempat dan penelusuran penyidik.
Keduanya telah bekerja sama semenjak 2019 lalu. Dalam menghilangkan uang pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp 475.319.000 dan dana BLT Covid-19 TA 2020 sebesar Rp 539.164.550.
“Digunakan oleh perangkat desa untuk kepentingan mereka sendiri. Ada beberapa bagian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
BACA JUGA : Korupsi Dana BLT Covid-19, Oknum Kades dan Bendahara jadi Tersangka
Tim penyidik akhirnya memutuskan melakukan upaya penahanan di Rutan Klas II A Kota Palangka Raya selama 20 hari kedepan. Dengan ketentuan dapat diperpanjang 40 hari kedepan.
Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (rdo/abe/cen)