PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, meminta pihak terkait telusuri izin PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP) yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
Hal itu, ia sampaikan usai insiden kecelakaan kerja di lokasi PT MPP yang menewaskan satu pekerja lokal dan tiga luka berat TKA asal Tiongkok di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021).
“Perlu diperjelas, dari izin usaha, ada gak dicantumkan menggunakan TKA? sekarang harus ditelusuri dulu,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Jumat (16/7/2021).
Terkait insiden yang melibatkan TKA dan ramai diperbincangkan di media sosial, maka pemerintah daerah dan petugas terkait harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Begini, yang harus segera ditindaklanjuti, telusuri kebenaran informasi tersebut. Kemudian lakukan pengecekan. Apakah perusahaan itu sudah ada izin untuk mnggunakan TKA. Selain itu, apakah TKA-nya itu sudah memiliki dokumen resmi untuk bisa bekerja di sini,” tegasnya.
Dalam aturan ketenagakerjaan, hak pekerja, dampak dari kecelakaan kerja semua tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara itu, terkait TKA tentu ada aturan lainnya, seperti aturan keimigrasian. Begitu juga dengan aturan terkait dengan proses hukum TKA yang mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA :Â Laka Kerja di PT MPP, Pekerja Lokal Tewas, 3 TKA asal Tiongkok Luka Berat
“Semua itu hal itu harus dicari tahu kebenarannya. Karena semua akan berdampak, baik sisi hukum, sosial, kemanusiaan dan lainnya. Informasi tersebut jangan dibiarkan begitu saja. Di sisi lain, ini untuk mendapatkan kepastian informasi yang benar dan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Perusahaan yang mempekerjakan TKA, harus mengikuti aturan yang di wilayah Indonesia. Baik untuk izin tenaga kerja asingnya.
“Kalau tidak ada izinnya, TKA itu bekerja secara illegal maka langsung dideportasi saja. Kemudian bagi perusahaan yang mempekerjakannya bisa dikenakan sanksi,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, informasi tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi dinas terkait, yakni dinas ketenagakerjaan. Bila informasi tersebut benar, maka dinas tersebut harus lebih proaktif lagi dalam menjalankan tugasnya. (rul/jun/cen)