PULANG PISAU – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Suriansyah (28). Sebelumnya, terdakwa merupakan pelaku perampok sadis di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang terjadi tanggal 20 Maret lalu. Akibat tindakan pelaku, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Marlina meninggal dunia dan anaknya mengalami luka parah.
Dalam persidangan, Suriansyah yang merupakan perampok sadis ini terbukti melalukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHPidana. Vonis tersebut berdasarkan Nomor Perkara 40/Pid/B/2021/PN.Pps yang dibacakan pada tanggal 14 Juli 2021 melalui media zoom.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Chabib Sholeh, SH. Yaitu menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 20 Tahun Penjara.
Kepada awak media, JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Chabib Sholeh, SH mengaku sangat puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau kepada terdakwa Suriansyah dengan hukuman 20 tahun penjara.
Chabib mengatakan bahwa terdakwa Suriansyah sebelumnya juga pernah di hukum pada tahun 2018 karena melakukan tindak pidana pencurian.
“Atas berbagai pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menuntut 20 Tahun Penjara yang dinilai telah sesuai dengan rasa keadilan untuk korban dan masyarakat” kata Chabib, Kamis (15/7/2021).
Untuk diketahui, Suriansyah merupakan pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Marlina dan melukai anaknya yang masih kecil. Selain itu, pelaku juga mencuri perhiasan dan uang korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Sei Habungen, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. (ung/bud)