24 Jam Penyekatan di Batas Kota, tanpa Surat Swab Negatif Putar Balik

batas kota
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan. FOTO: RDO

PALANGKA RAYA – Penyekatan disejumlah perbatasan memasuki Kota Palangka Raya terus dilakukan. Penyekatan ini dilakukan selama 24 jam di batas kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyampaikan untuk mobilitas masyarakat di perbatasan Kota Palangka Raya dengan kabupaten lain selama PPKM diperketat ini mulai berkurang.

“Untuk mobilisasi transportasi yang dari luar kota juga berkurang, dikarenakan sulit untuk masuk kota, sebab ada penyekatan 24 jam di batas kota dengan syarat menunjukkan hasil swab negatif,” ujar Alman P Pakpahan, Kamis (15/7/2021) di ruangannya.

Menurut Alman P Pakpahan, penyekatan yang dilakukan memang untuk mengatasi mobilitas masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain itu, jalur-jalur di dalam kota juga dilakukan penutupan, sehingga benar-benar membuat masyarakat mengurangi mobilitasnya. Hal itu pun secara tak langsung dipahami oleh masyarakat.

“Kita bersyukur masyarakat bisa memahami walaupun masih ada pelanggaran, dengan macam-macam alasan klasik dan protes kepada petugas kami di lapangan demi dapat diloloskan dari penyekatan,” katanya.

Pengendara yang masuk, tentunya akan diperiksa tes Covid-19. Baik di pos penyekatan perbatasan di Pahandut Seberang maupun di Pos Jalan Mahir-Mahar Sebangau.

“Itu bukan untuk kepentingan siapa-siapa, kan memastikan yang bersangkutan sehat atau tidak. Sementara belum ada surat asli tapi palsu dan warga yang positif Covid-19, namun yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 diputar balik,” kata mantan Inspektorat Kota Palangka Raya ini.

Ditegaskannya, kebijakan pemerintah bukan untuk diperdebatkan tapi untuk didukung. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakatnya.

“Intinya harapan kita mohon dipahami dan seluruh lapisan masyarakat semuanya bisa memahami pemerintah hanya membatasi operasional dan mobilitas masyarakat dalam menekan angka Covid-19,” tambahnya.

Menurut Alman P Pakpahan, pemerintah sudah mengkaji dalam seluruh aspek, masyarakat diminta mentaati dan mengikuti aturan pemerintah.

BACA JUGA : Spanduk Provokatif Dipasang OTK di Sejumlah Sudut Kota Palangka Raya

“Ini kepentingan semuanya bukan kepentingan siapa-siapa. Kebijakan dibuat untuk melindungi masyarakat. Saya bukan ahli epidemologi, namun harapan kita semoga masyarakat tetap mentaati aturan dan ikuti aturan agar kita terhindar dari paparan Covid-19. Dan kasus Covid-19 bisa melandai,” bebernya.

Dalam pemantauan selama PPKM skala mikro diperketat ini, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengerahkan sebanyak kurang lebih 75 personel yang dibagi dua sift yakni, pagi dan siang sampai malam. Dari tanggal 7 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sebanyak 8 personel ditempatkan di pos penyekatan perbatasan Pahandut Seberang dan 8 lainnya di Pos Jalan Mahir Mahar, Sebangau. Ada 14 titik penyekatan dalam kota, satu titik penyekatan diisi oleh 8 personel. (rdo/abe/cen)