KUALA KURUN – Oknum Mantir Adat inisial HA terancam pidana penjara 20 tahun usai menghabisi nyawa korbannya bernama Onong alias Bapak Badut. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara insentif di Mapolres Gunung Mas (Gumas).
Pelaku inisial HA yang merupakan Mantir Adat di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diduga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif adanya dendam lama. Bahkan, peristiwa itu terjadi di acara pesta pernikahan yang juga diselingi acara minum minuman keras.
Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim, AKP Afif Hasan untuk pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat aksinya yang menghilangkan nyawa korban, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
“Untuk pelaku ini akan dijerat Pasal 338 KUHPidana yang ancamannya 20 tahun penjara” jelas Afif, Rabu (16/6/2021).
Dia juga menyebutkan, motif dari pembunuhan yang dilakukan HA diduga karena adanya dendam lama dengan korban. Sehingga, saat bertemu di acara pernikahan salah satu warga, tanpa basa basi pelaku langsung menusuk korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau langgei yang biasanya digunakan untuk membelah buah pinang.
“Setelah kejadian, HA langsung menyerahkan diri ke Polsek Kahayan Hulu Utara” jelasnya.
BERITA TERKAIT: Dendam Lama Membara, Mantir Adat Tikam Seorang Warga hingga Tewas
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (14/6/2021) malam. Pelaku yang saat itu datang ke pesta pernikahan warga. Dilokasi tersebut juga diisi dengan kegiatan minum minuman keras. Dilokasi tersebutlah pelaku bertemu dengan korban.
Diduga ada dendam lama antara keduanya, pelaku yang melihat korban langsung menusuk korban dengan pisau, hingga korban tewas seketika. (nya/bud)