KASONGAN – Seorang ayah berinisial DG (27) tega menganiaya anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan. Kejadian baru diketahui sang isteri, setelah anaknya terus menangis dan terdapat luka lebam pada bagian tangan. Guna memberikan efek jera, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku merupakan ayah sang bayi dan kini sudah kita amankan ,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Awalnya, DG warga Depok yang berdomisili di Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir ini sedang menjaga bayinya, pada Selasa (8/6/2021). Kala itu, istrinya ML (25) sedang bekerja. Kemudian malam harinya melihat anaknya rewel dan menangis tak seperti biasanya, sang istri berusaha menenangkan.
Ketika hendak mengganti baju sang anak, ML mendapati luka lebam yang sudah membiru. Lebam di tangan sebelah kanan dan paha kiri anaknya itu seperti bekas gigitan. Spontan sang istri menanyakan kepada suaminya, siapa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Dengan rasa bersalah, suaminya mengakui perbuatannya yang melakukan kekerasan kepada anaknya.
Karena merasa kesal, tidak terima dan ingin memberikan efek jera terhadap suaminya agar tidak terulang kembali, ML melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan KDRT karena melampiaskan kekesalannya kepada anaknya yang sedang rewel. Ini lantaran merasa emosi dan faktor permasalahan yang dia hadapi,” beber Kapolsek.
Menurut Eko, memang terlihat pelaku menyesali perbuatannya hingga menangis tersedu – sedu. Namun hal tersebut tidak merubah keadaan, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kepada pelaku, dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan akan segera dikirimkan kepada kejaksaan,” tegasKapolsek. (ndi)