Takut Diputus, Pacar Disetubuhi Dua Kali

KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH bersama Kajari Katingan Firdaus memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (17/06/2021). (FOTO: SUANDI/PE)

KASONGAN – Pihak Polres Katingan menggelar Konferensi Pers penindakan tiga dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,  Kamis (17/06/2021) sore. Salah satunya, terjadi di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku berinisial BA (19), pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Korbanya adalah sang pacar, berinisial KM (14). Dugaan persetubuhan dilakukan pelau sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (13/03/2021) pukul 22.00 WIB di Desa Tumbang Marak dan pada Selasa (23/03/2021) sekitar Pukul  15.00 WIB, di Desa Samba Danum.

“Motof tersangka BA menyetubuhi korban, dikarenakan takut diputus. Pasalnya, korban akan melanjutkan sekolah ke Kota Palangka Raya. Sehingga dengan disetubuhi, maka korban akan tetap menjalin hubungan atau pacaran walaupun berjauhan,”  beber Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Katingan Tengah dan di tindak lanjuti oleh PPA Polres Katingan. “Setelah menerima laporan, anggota kemudian mengamankan tersangka di kediamannya, Desa Tumbang marak,” sebut Andri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancama hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. Kami mengingatkan kepada  masyarakat Katingan khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik. Lakukan pengawasan secara maksimal, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Andri. (ndi)