Tangis Pecah di Sidang Tipikor KONI Barsel, IR Gagal Berangkat Haji Setelah 14 Tahun Menanti

koni
Suasana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (20/4/2026). Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (20/4/2026). Terdakwa IR tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan pribadi dalam perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan tahun 2022–2023.

Dalam sidang beragenda pledoi tersebut, IR mengungkapkan kesedihan mendalam karena impiannya menunaikan ibadah haji harus pupus. Ia mengaku telah menunggu selama 14 tahun sejak menjadi mualaf pada 1995, namun keberangkatannya gagal karena masih menjalani proses hukum.

Tangis IR pecah saat menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya tidak berniat menyampaikan pembelaan pribadi. Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah membuatnya merasa perlu menyampaikan langsung apa yang ia alami di persidangan.

Dalam pembelaannya, IR menyoroti dua poin utama. Pertama, terkait tudingan kelebihan pembayaran uang saku atlet pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah 2023. Ia menjelaskan bahwa penambahan uang saku dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per orang merupakan hasil kesepakatan bersama dan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan atlet.

Menurutnya, banyak atlet berasal dari desa-desa terpencil yang membutuhkan biaya transportasi lebih besar, sementara KONI tidak menyediakan seluruh kebutuhan tersebut. Penambahan uang saku dinilai sebagai bentuk dukungan agar atlet tetap bisa berpartisipasi.

“Apakah niat baik itu dinilai sebagai niat saya untuk korupsi?” ucap IR dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Poin kedua yang disoroti adalah tudingan aliran dana sebesar Rp75 juta. IR menyebut tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara jelas dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut dalam catatan tidak seluruhnya dimuat dalam dakwaan.

IR menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku berpegang pada prinsip hidup jujur dan amanah sebagaimana pesan almarhum ayahnya.

Sementara itu, terdakwa lain berinisial SK juga menyampaikan pembelaan. Ia mengakui perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara, namun menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah bendahara umum.

SK mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang pengganti karena kondisi ekonominya terbatas. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib keluarga, termasuk dua anaknya yang masih sekolah.

Dalam sidang tersebut, terdakwa YN tidak dapat membacakan pembelaannya karena tidak mampu menahan tangis.

Perkara dugaan korupsi dana KONI Barito Selatan ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir. (cen)