PALANGKA RAYA – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Persidangan pada Senin (20/4/2026), memasuki tahap penyampaian duplik dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Romy, Jefriko Seran, menyampaikan sejumlah bukti tambahan dalam persidangan tersebut. Bukti itu diajukan untuk menjelaskan operasional pabrik tepung ikan yang menjadi objek perkara.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang didanai anggaran pemerintah pada 2016, berlokasi di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sidang, Jefriko menyebut pihaknya menyerahkan dokumen baru yang diklaim menunjukkan adanya aktivitas produksi di pabrik tersebut.
“Dalam duplik ini kami mengajukan bukti tambahan berupa nota penjualan yang menunjukkan produk tepung ikan pernah dipasarkan,” ujar Jefriko Seran.
Dokumen yang diajukan meliputi nota penjualan produk tepung ikan yang disebut pernah didistribusikan hingga ke wilayah Jawa Timur.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti pembelian bahan baku berupa ikan dari nelayan lokal. Bukti tersebut mencakup kuitansi pembayaran serta dokumen transfer kepada para pemasok.
“Kami juga menyerahkan bukti pembelian ikan dari nelayan, termasuk kuitansi dan bukti transfer pembayaran kepada pemasok,” tambahnya.
Tak hanya dokumen tertulis, kuasa hukum turut menghadirkan bukti visual berupa rekaman video. Dalam video tersebut, terlihat aktivitas nelayan yang mengumpulkan dan mengirimkan ikan ke lokasi pabrik.
Selain itu, disampaikan pula data produksi yang disebut berasal dari masa pengelolaan sebelumnya. Data tersebut menunjukkan mesin pabrik pernah digunakan untuk menghasilkan tepung ikan.
“Bukti yang kami ajukan menunjukkan mesin pabrik pernah digunakan dan menghasilkan produksi,” kata Jefriko.
Ia menyebutkan, produksi tepung ikan yang tercatat mencapai sekitar 10 ton hingga 18 ton pada periode tersebut.
Menurutnya, saat ini pabrik tidak beroperasi karena proses hukum yang masih berjalan, serta adanya penyegelan fasilitas oleh pihak berwenang selama perkara berlangsung.
Sidang Tipikor ini akan berlanjut ke tahapan berikutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan serta bukti yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan putusan akhir perkara. (cen)



