Aksi 400 Anggota KSU-SB di PN Sampit: Kami Anggota Asli, Bukan Fiktif!

ksu
Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB), Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, memadati Pengadilan Negeri Sampit, Senin (20/4/2026). Foto: Ist

SAMPIT – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB), Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, memadati Pengadilan Negeri Sampit, Senin (20/4/2026). Kehadiran mereka bukan sekadar mengikuti sidang, tetapi juga menyuarakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan lama serta menuntut keadilan atas konflik yang berkepanjangan.

Dengan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP, para anggota membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Bukan Anggota Palsu, Kami Anggota Asli” dan “Keputusan tertinggi ada di anggota tapi tidak pernah dihargai.” Aksi tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa mereka adalah anggota sah yang merasa selama ini diabaikan.

Kehadiran ratusan anggota ini juga merupakan respons atas pernyataan dalam persidangan yang menyebut peserta Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 sebagai fiktif. Pernyataan itu memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan anggota koperasi.

Salah satu anggota menyebutkan, sekitar 400 orang hadir di Pengadilan Negeri Sampit dari total 665 anggota sah koperasi.

“Dalam sidang, ada pernyataan yang menyatakan bahwa anggota yang menghadiri RALB tahun lalu itu adalah fiktif. Oleh karena itu, 400 anggota datang ke sini,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran tersebut seharusnya menjadi bukti nyata bagi pengadilan untuk meninjau ulang pernyataan terkait legalitas keanggotaan.

Selain menuntut pengakuan, anggota juga mendesak pergantian kepengurusan lama yang dinilai tidak transparan dan tidak menjalankan kewajiban organisasi. Salah satu sorotan utama adalah tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang seharusnya wajib digelar setiap tahun sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Anggota sudah muak dan tidak percaya dengan kepengurusan sebelumnya. Mereka tidak menjalankan RAT sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Seruyan. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil, bahkan pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan tindakan konkret.

Dalam persidangan perkara perdata yang masih berlangsung, pihak Ketua Koperasi saat ini, Anang Sahruni, melalui kuasa hukumnya Jefriko Seran, menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran oleh pengurus lama.

“Ada pemotongan SHK untuk biaya kurban yang tidak pernah disepakati anggota,” ungkap Jefriko.

Selain itu, masa jabatan pengurus lama yang seharusnya berakhir pada periode 2018–2021 juga menjadi perhatian. Mereka disebut masih terlibat dalam pengelolaan koperasi meski telah terbentuk kepengurusan baru.

“Seharusnya tidak boleh lagi ikut mengurus, apalagi anggota juga tidak pernah dilibatkan dalam rapat. Ini yang memicu gugatan,” jelasnya.

Ketua koperasi saat ini, Anang Sahruni, menambahkan bahwa sebelumnya lebih dari 400 anggota telah menyatakan sikap melalui RALB dan menandatangani surat keberatan terhadap pengurus lama. Namun, ia menyayangkan adanya pernyataan dalam persidangan yang meragukan keabsahan anggota.

“Sangat disayangkan, PN Sampit yang seharusnya menjadi tempat terakhir mencari keadilan justru terkesan berpihak melalui pernyataan itu,” kata Anang.

Kini, ratusan anggota menggantungkan harapan pada proses hukum yang tengah berjalan. Mereka berharap putusan majelis hakim nantinya dapat mengembalikan kepercayaan anggota sekaligus memperbaiki tata kelola koperasi agar kembali berpihak pada kepentingan bersama. (pri/cen)