PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan langkah hukum dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zirkon oleh PT Investasi Mandiri.
Kali ini, giliran kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang digeledah pada Rabu (17/9/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, mulai dari ruang direktur, bendahara, rapat, hingga ruang arsip. Dari lokasi itu, tim Kejati mengamankan satu unit mobil dan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah menyita pabrik Zirkon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Namun, dalam praktiknya perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok untuk menjual Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang sebagian besar justru ditampung dari tambang masyarakat di Katingan dan Kapuas.
Skema tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun, selain juga menimbulkan kerugian dari sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan, dan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Aspek kerugian negara cukup besar. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU, serta melacak aset milik PT Investasi Mandiri,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejati Kalteng memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi pertambangan tersebut. (cen)
BACA JUGA : Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon PT IM, Kadis ESDM dan PTSP Dijadwalkan Diperiksa