PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel, Brigpol Hardiyanor, Selasa (2/9/2025). Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., dihadiri Wakapolres, pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel.
Meski Brigpol Hardiyanor tidak hadir, prosesi PTDH tetap dilaksanakan secara in absensia dengan khidmat.
Pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Kep/269/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Brigpol Hardiyanor dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut.
“Ketidakhadiran tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak mencerminkan jiwa Bhayangkara sejati. Ini adalah pelanggaran berat yang harus ditindak tegas,” tegas AKBP Iqbal.
Ia menjelaskan, keputusan PTDH telah melalui tahapan panjang, mulai dari pemeriksaan internal hingga sidang kode etik. Dalam prosesi upacara, dilakukan simbolisasi pencoretan foto Brigpol Hardiyanor oleh Kapolres sebagai tanda resmi pemberhentian.
Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.
“Mari kita ambil hikmah dari kejadian ini. Jangan sampai ada lagi anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat. Tugas kita adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (hms/ung/cen)
BACA JUGA : Isu Penculikan Anak, Kapolres Tegaskan Situasi Pulang Pisau Aman dan Terkendali