PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga. Seorang nelayan berinisial MJ (27), warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, ditangkap pada Senin (11/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Sebelumnya, warga setempat melapor kepada pihak kepolisian setelah mencurigai aktivitas terlarang yang kerap dilakukan MJ.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan bahwa pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok.
“Pelaku ini menyimpannya di dalam kotak rokok yang berisi dua plastik klip sabu seberat 4,41 gram kotor. Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan 10 lembar plastik klip kosong, satu alat hisap sabu, dan satu unit ponsel merk Oppo,” ungkap Kapolres.
Saat ini, MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (fit/cen)
BACA JUGA : Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Sprei