PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyimpanan unik.
Seorang pemuda berinisial ATN (25) ditangkap di rumahnya di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (18/6/2025) malam.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas ATN. Warga resah lantaran pelaku diduga kerap menjual barang haram di lingkungan pemukiman.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan di kediaman pelaku. Hasilnya, ditemukan 15 paket sabu seberat total 6,71 gram yang disembunyikan di dalam bohlam lampu,” ujar AKBP Theodorus.
Modus penyimpanan barang bukti yang tidak biasa ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti Alat hisap sabu (bong), Korek api, Gunting, Empat pak plastik klip bening, Isolasi, Timbangan digital, Satu unit handphone.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” tambahnya.
ATN kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi bersama aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami apresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas AKBP Theodorus. (fit/cen)
BACA JUGA : Satpol PP Kobar Amankan Remaja Diduga Konsumsi Alkohol di Pangkalan Bun Park