PULANG PISAU – Aksi premanisme kembali memakan korban di wilayah hukum Pulang Pisau (Pulpis). Namun kali ini, pelaku tak bisa berkutik. Dua orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan dan penganiayaan di Taman Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama anggota Polsek Maliku, Senin (9/6/2025).
Kedua pelaku berinisial PPW (16) dan YB (24) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang remaja bernama Thio Hermawan, meminta uang sebesar Rp35.000, lalu memukuli korban hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) pukul 00.30 WIB, saat korban tengah duduk santai di taman.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan, bahwa aparat serius dalam menindak segala bentuk kekerasan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah komitmen kami dalam memberantas premanisme di Pulang Pisau. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di tengah masyarakat,” tegas AKP Sugiharso.
Tim Resmob awalnya mengamankan PPW di Jalan Bali, RT 23, Desa Garantung, Kecamatan Maliku sekitar pukul 08.00 WIB.
Tak berselang lama, pukul 11.30 WIB, giliran YB (24) ditangkap di Dusun Maliku Lama, RT 09, Desa Kanamit.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih dalam masa pemulihan dan mendapat pendampingan.
AKP Sugiharso juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Kami buka pintu selebar-lebarnya bagi warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme. Bersama kita wujudkan Pulang Pisau yang aman dan nyaman,” ucapnya. (ung/cen)
BACA JUGA : Polres Pulpis Gelar Forum Konsultasi Publik, Komitmen Wujudkan Pelayanan Transparan