Dana Hibah KONI Kotim Diduga Dikorupsi

koni
Tim penyidik Kejati Kotim saat melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kotim, BKAD Kotim, dan Kantor Dispora Kotim, Senin (20/5). Foto: Kejati Kalteng

PALANGKA RAYAKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Tak hanya itu, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim pun tak luput dari penggeledahan, Senin (20/5).

Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra, mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim. Penyidikan tersebut, menurutnya sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Dana hibah KONI Kotim tersebut, lanjut Dodik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Ia menjelaskan, dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 container box dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021-2023.

Selain itu, sambung Dodik penyidik juga melakukan penyitaan satu unit laptop gaming merk Asus dan satu komputer merk Asus.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang–barang tersebut, dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” ujarnya melalui keterangan resminya yang disampaikan kepada media, Senin (20/5) dilansir dari prokalteng.co.

Saat ini, sebut Dodik Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut terhadap alat bukti yang didapatkan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Selanjutnya, Dodik menjelaskan. bahwa perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Yakni KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim yang dirincikan dari tahun 2021 sebesar Rp 3.264.278.165,00. Kemudian tahun 2022 Rp 8.748.750.000,00 dan tahun 2023 Rp 18.228.000.000.

Tercatat, total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotim adalah sejumlah Rp 30.241.028.165.

Dia menjelaskan, oleh KONI Kabupaten Kotim dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotim. Kemudian kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang–cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotim, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotim.

“Diduga KONI Kabupaten Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotim. Diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya. (hfz/hnd/kpg/cen)