PALANGKA RAYA – Sedikitnya 22 adegan mewarnai rekonstruksi pembunuhan Aipda Andre Wibisono, personel Biddokkes Polda Kalteng yang tewas oleh para pengedar narkoba di kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022) lalu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Polresta Palangka Raya dengan disaksikan langsung pihak Kejari Palangka Raya dan keluarga pelaku, Kamis (19/1/2023). Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap dihadirkan dalam reka adegan pembunuhan itu.
Adegan diawali dengan kedatangan korban Aipda Andre Wibisono ke Kampung Ponton dan mendatangi pos I loket penjualan narkoba untuk meminta jatah uang.
Di pos I korban diberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Tak puas hanya mendapat uang, korban lantas turut meminta narkoba jenis sabu-sabu. Adu mulut sempat terjadi di pos I antara korban dengan tersangka Adi alias Tikus.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, korban kembali mendatangi pos II dan kembali meminta uang dan sabu-sabu. Di sana adu mulut kembali terjadi hingga korban sempat mengambil pisau yang diselipkan di pinggang.
Tindakan tersebut memicu Adi alias Tikus mengambil pisau korban dan melakukan pemukulan. Keributan tersebut kemudian memancing para pelaku lain berdatangan untuk menganiaya korban menggunakan kayu dan palu.
Klimaksnya, korban kemudian diseret menuju ke rawa-rawa dan kembali dipukuli hingga akhirnya ditembak oleh tersangka Indra Lesmana alias Teteh menggunakan senjata air soft gun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, Erwan, mengatakan jika rekonstruksi dimaksudkan untuk melihat adegan yang terjadi dan memicu kematian terhadap korban. Dari hasil visum et repertum yang dibuat, ada luka di kepala, telinga, leher dan mulut.
“Dari rekonstruksi tadi sudah sinkron semua, jadi luka disebabkan pukulan dari kayu dan palu, kemudian adanya penembakan menggunakan senjata air soft gun. Kesimpulan visum berbunyi korban meninggal karena pendarahan hebat akibat kekerasan dan kehabisan darah,” katanya usai rekonstruksi.
Ia menerangkan, dari seluruh adegan rekonstruksi yang dilihat tidak ada unsur perencanaan. Pembunuhan terjadi karena aksi spontanitas.
“Jadi unsurnya penganiayaan bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal nantinya adalah Pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum para tersangka, Sukah L Nyahun, mengungkapkan tidak ada unsur perencanaan dalam aksi yang menewaskan Aipda Andre Wibisono. Mengingat kayu dan palu yang digunakan oleh tersangka bisa ditemui dimana saja dan semua orang bisa memiliki.
“Mungkin yang dipertanyakan itu kepemilikan senjata air soft gun, karena tidak semua orang bisa mendapatkan. Kita serahkan seluruhnya kepada penyidik,” jelasnya.
Demi kelancaran kasus hingga ke persidangan, Sukah turut meminta kepada penyidik agar bisa melakukan pembatasan besuk terhadap para tersangka. Hal ini berkaca dari kasus sebelumnya adanya masukan dari pihak tertentu yang mempersulit kasus persidangan nantinya.
“Kami akan membatasi keluarga pelaku melakukan pembesukan. Banyak masukan yang tidak enak bagi kita pada kasus sebelumnya dan memperumit persidangan,”pungkas Sukah.(rdo/cen)
BACA JUGA : Melawan, Pelaku Utama Pembunuhan Aipda Andre Tewas Ditembak
BACA JUGA : Sadis! Tak Cukup Dikeroyok dan Dibacok, Aipda Andre Wibisono Juga Mendapat Dua Tembakan di Tubuh
BACA JUGA : Korban Aipda Andre Sempat Minta Jatah Uang dan Sabu Sebelum Tewas