PALANGKA RAYA –Lantaran nekat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya Ruslan bin Muhammad Yusuf (39) tertangkap di sebuah Mall Ramayana Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).Kini ia pun pasrah karena harus mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah, Rabu (11/1/2023).
Doni menuturkan, berdasarkan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hendra Eka Putra, Ruslan dijebloskan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan Ruslan sendiri untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.
“Iya, perintah Kakanwil Kemenkumham Kalteng, yang bersangkutan dibawa menuju Lapas Nusakambangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ruslan tertangkap oleh sekuriti mall Ramayana Pontianak pada tanggal 8 Januari 2023, saat melakukan pencurian dan diserahkan ke Polresta Pontianak. Kemudian Polres Kobar yang mendengar informasi tersebut melakukan koordinasi dengan kepolisian di Kalbar.
Diketahui, Ruslan melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, pada tanggal 4 Desember 2022 lalu. Ia merupakan napi kasus perampokan di sebuah rumah bos walet di Kabupaten Lamandau.(rdo/cen)