KUALA KURUN – Pada rapat paripurna ke 5 tahun sidang 2022, Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan soal payung hukum yang memperbolehkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), mengangkut hasil produksi milik perusahaan besar swasta (PBS).
“Pertanyaan kami adakah Payung Hukum yang memperbolehkan Bumdes, mengangkut hasil produksi milik PBS-PBS. Apakah kegiatan yang dilakukan oleh armada Bumdes itu tidak menimbulkan dampak sosial dimasyarakat,” ucap Anggota DPRD Gumas sekaligus Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Untung J Bangas, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, selain dampak sosial ada dampak dari angkutan untuk kesehatan akibat debu batu bara. Kemudian kecelakaan dan lain-lain bagi masyarakat yang berada di sepanjang jalan umum serta masyarakat umum sebagai pengguna jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya.
Memang katanya, akhir-akhir ini setelah viralnya Vidio Bupati Gumas yang menutup serta menghentikan, kegiatan angkutan Produksi PBS yang bergerak dibidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan, mereka pihak dewan pun amat bangga dan mendukung sikap tegas itu karena aktivitas yang memang jelas melanggar.
“Yang dilakukan oleh PBS-PBS tersebut dan memakai jalan umum sebagai aktifitas angkutan Produksi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum serta menimbulkan kerusakan parah jalan umum Kurun-Palangka Raya sehingga merugikan keuangan Negara untuk perbaikan jalan,” ujarnya.
Karena katanya lagi, angkutan yang dilakukan ini juga telah melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor 3 Tahun2020 Tentang Minerba, Permen Nomor 96 Tahun 2021`penjelasan tentang Pelaksanaan Minerba, Permen No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 serta AMDAL sebagai syarat dari PBS-PBS tersebut beraktivitas.
“Akhir ini kembali lagi aktifitas PBS-PBS tersebut menggunakan jalan Umum Kuala Kurun-Palangka Raya sebagai aktifitas mengangkut hasil produksinya dengan berlabel atau stiker yang bertuliskan BUMDES Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang terlebih Aktivitas angkutan kayu Log tidak sesuai dengan UU dan Peraturan di RI ini,” pungkasnya. (nya/abe)