KUALA KURUN – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke 5 masa persidangan ke I tahun sidang 2022 di gedung DPRD setempat. Dalam kesempatan itu, Pemkab Gumas mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke pihak legislatif di hadapan yudikatif.
“Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa,” ucap Jaya S Monong, Senin (14/11/2022).
Selain itu, katanya, ada Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunung Mas, kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Adapun hal-hal yang melatar belakangi, katanya, pengajuan lima buah Raperda dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemda.
Kemudian, jelasnya, rangka pelaksanaan Visi Misi Bupati Gunung Mas yaitu terwujudnya Kabupaten yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau Berjuang Bersama melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan SDM.
“Ini sebenarnya mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Juga memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam bingkai NKRI,” pungkasnya. (nya/abe)