PALANGKA RAYA – Seorang pelaku pencurian di sebuah barak berhasil diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Dua unit Handphone (HP) hasil kejahatan diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku yang diamankan tersebut, yakni inisial Mn (24), warga Jalan G.Obos XVI, Kota Palangka Raya. Ia diamankan pada Rabu, (24/11/2021) sekitar Pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengincar penghuni barak yang sedang tertidur lelap.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/11/2021) sekitar Pukul 02.30 WIB. aksi pencurian, dilakukan Mn dengan masuk ke sebuah kamar barak yang ada di kawasan Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.
Aksi pencurian baru diketahui korbannya inisial FM (32) saat mendapati dua unit Hp yang semula berada di dekat tempatnya tidur sudah tidak ada. Sedangkan pintu kamar barak dalam keadaan terbuka dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan hingga mengamakan pelaku beserta barang bukti Hp yang dicurinya” ungkap Agung, Kamis (25/11/2021).
Dikatakan Agung, untuk saat ini pelaku Mn sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian yang dilakukannya. Termasuk pengembangan apakah pelaku terlibat dalam aksi kejahatan lainnya. (bud)