PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, kembali membubarkan kafe yang diketahui langgar protokol kesehatan (Prokes) peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Palangka Raya.
Hal tersebut, didapati satgas saat menggelar penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya, Sabtu (6/11/2021) malam.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani. Malam itu, petugas gabungan kembali membubarkan sekaligus memberi sanksi, tepatnya pada Cafe O2 Jalan Tjilik Riwut, Km 2 dan Cafe Asmin, Jalan Yos Sudarso.
Pembubaran dilakukan karena kedua kafe tersebut sudah berulang kali langgar prokes. Bahkan beroperasi hingga larut malam lebih dari pukul 24.00 WIB.
Petugas juga mendapati banyak minuman keras yang diperjualbelikan di Cafe 02. Kedatangan Satgas disambut dengan beberapa botol minuman keras golongan C yang sudah tersajikan bagi pengunjung.
Satgas juga mendapati para pengunjung kafe yang tidak menerapkan prokes, baik pemakaian masker dan jaga jarak.
Emy menyebutkan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap dua tempat kafe yang telah bolak-balik kedapatan melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM.
“Dari hasil pengawasan disejumlah kafe. Masih banyak yang tidak menerapkan prokes. Ada yang kami berikan teguran tertulis,” kata Emy.
Disamping itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 360/06/SATGASCOVID-19/BPBD/X/2021, jam operasional kafe hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB. Serta dibatasi 50 persen kapasitas normal.
Oleh karena itu, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya serta Satgas PPKM Kecamatan & Kelurahan setempat akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM & prokes di Kota Palangka Raya.
“Walaupun sekarang PPKM di Kota Palangka Raya sudah turun menjadi level 2, kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak kendor terhadap penerapan prokes,” tandasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Pelaku Curanmor Kabur, Dikejar Korban dan Terciduk Pak Polantas