PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. Praktisi hukum sekaligus pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Jeffriko Seran, menempuh sejumlah langkah hukum, mulai dari mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Jeffriko mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, sebelum terjadi keributan di lokasi sengketa, pihaknya telah lebih dahulu melaporkan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin serta dugaan penggunaan surat palsu ke Polda Kalteng.
“Kami berharap seluruh proses berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jeffriko, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, laporan ke Bid Propam Polda Kalteng telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan agar TS dan SW, yang disebut merupakan bagian dari Polri, dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.
Menurut Jeffriko, permohonan tersebut diajukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan mengingat keduanya bertugas di lingkungan Bid Propam Polda Kalteng.
“Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara adil, objektif, akuntabel, transparan, dan profesional,” katanya.
Selain menempuh jalur etik, Jeffriko juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis lalu dan telah teregister dengan Nomor Perkara 166.
Dalam gugatan itu, Jeffriko menyatakan memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan Sukarya berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa putusan gugatan sebelumnya yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bukan disebabkan oleh persoalan keabsahan sertifikat, melainkan karena adanya penggabungan gugatan.
Dalam perkara tersebut, Jeffriko menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp135 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar atas kerugian yang diklaim dialaminya selama sengketa berlangsung.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku sedang mempersiapkan laporan kepada Satgas Mafia Tanah karena menduga terdapat upaya penguasaan lahan tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Di sisi lain, Dita Oko membantah pernah menjual tanah yang kini menjadi objek sengketa kepada TS.
Ia menjelaskan bahwa hubungan hukum yang pernah terjadi hanyalah transaksi pinjam-meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan jaminan satu unit mobil beserta surat tanah.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu kepada Ibu TS. Kwitansi yang ada hanya terkait uang muka pinjaman Rp10 juta, bukan transaksi jual beli tanah,” tegas Dita.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TS maupun SW terkait tudingan yang disampaikan Jeffriko Seran. (*/cen)



