PALANGKA RAYA – Sebuah dokumen analisis yuridis yang dibuat Kuasa Hukum Naduh, S.H, mengungkap dugaan adanya rekayasa dokumen sitaan dalam penanganan perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalteng.
Dokumen tersebut mengulas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ketiga Nomor B/SPDP/68.C/VII/RES.5.6/2026/DITRESKRIMSUS yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Dalam analisis itu disebutkan bahwa perkara yang diduga terjadi pada 2021 diduga diarahkan menjadi persoalan administratif melalui penggunaan dokumen-dokumen yang baru terbit pada 2023 hingga 2026.
Dalam analisis tersebut, Naduh, mengungkap bahwa Kejaksaan Tinggi Kalteng sebelumnya mengembalikan SPDP kepada penyidik karena berkas perkara tahap pertama tidak dikirimkan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Setelah itu, disebutkan diterbitkan kembali SPDP dan dilakukan penyitaan sejumlah dokumen, antara lain Surat Pernyataan Tanah (SPT), berita acara penyerahan lahan tahun 2026, perjanjian kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara Regional 2 Kalteng tertanggal 13 April 2026, serta SK pembentukan kelompok tani tahun 2023.
Dalam dokumen analisis itu juga disebutkan bahwa pembukaan lahan diduga telah selesai dilakukan pada 2021 dengan luas sekitar 90 hingga 100 hektare menggunakan alat berat ekskavator. Namun, alat berat yang disebut sebagai sarana utama tersebut diklaim tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita penyidik. Selain itu, disebutkan adanya klaim bahwa sebagian anggota kelompok tani tidak mengetahui maupun menyetujui dokumen penyerahan lahan dan kerja sama yang menggunakan nama mereka.
Analisis yuridis tersebut mempertanyakan kesesuaian waktu (tempus delicti) antara dugaan tindak pidana dan dokumen yang dijadikan barang bukti.
Menurut dokumen itu, kelompok tani yang menjadi dasar penyitaan baru dibentuk melalui SK Kepala Desa pada Februari 2023, sementara dugaan pembukaan kawasan hutan disebut telah terjadi pada 2021. Selain itu, perjanjian kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara dibuat pada April 2026, setelah proses penyidikan disebut telah berjalan sejak Desember 2025.
Dokumen tersebut juga mengemukakan pendapat hukum bahwa perjanjian yang dibuat setelah dugaan tindak pidana terjadi tidak dapat menghapus dugaan pidana yang telah selesai dilakukan.
Selain mempersoalkan alat bukti, analisis itu juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara pidana. Disebutkan bahwa pengembalian SPDP oleh Kejaksaan Tinggi menjadi indikasi adanya keterlambatan penanganan perkara. Analisis tersebut juga mempertanyakan tidak disitanya alat berat yang diduga digunakan dalam pembukaan kawasan hutan, padahal menurut penulis analisis, alat tersebut seharusnya menjadi barang bukti penting dalam penyidikan.
Naduh menegaskan, bahwa isi dokumen tersebut merupakan analisis dan argumentasi hukum dari pihak penyusunnya. Seluruh dugaan yang disampaikan di dalamnya belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng maupun Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait substansi analisis tersebut. Redaksi akan berupaya menghubungi kedua institusi tersebut untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (cen)



