SPDP Terbit Sejak Maret, Pelapor Soroti Lambannya Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan yang Menyeret Bupati Sukamara

hpk
Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI yang dapat membuat kekeliruan. Foto: Properti Kaltengoke.com

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin yang menyeret nama Bupati Sukamara, Masduki, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026. SPDP tersebut diterima Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 2 April 2026.

Namun, setelah kurang lebih tiga bulan sejak penyidikan dimulai, belum ada informasi resmi mengenai progres perkara, termasuk apakah penyidik telah melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalteng, Karyadi, mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut.

“Kalau berdasarkan SPDP ini sudah kurang lebih tiga bulan berjalan. Namun tidak ada progres yang disampaikan penyidik,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Karyadi, dokumen dan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, ditambah keterangan sejumlah saksi, dinilai sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara.

“Dari surat-surat yang diserahkan ke penyidik dan pemeriksaan sejumlah saksi seharusnya sudah bisa dilakukan gelar perkara. Kurang lebih tiga bulan. Kita sebagai pelapor mempertanyakan kapan digelar perkaranya,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dimiliki telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, para saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, tahapan penyidikan semestinya sudah dapat ditingkatkan melalui gelar perkara.

“Dari berkas yang ada tersebut cukup untuk gelar perkara. Kita ingin penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar penyidik menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Naduh menegaskan, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang ada sudah sangat jelas bahwa terjadi perambahan hutan tanpa izin,” ujarnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng. Organisasi tersebut sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan di kawasan HPK Sukamara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menyampaikan laporan serupa kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalteng maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Sementara itu, Masduki yang disebut dalam laporan juga belum memberikan keterangan kepada media. (cen)