JAKARTA – Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan menunjukkan progres signifikan. Hingga 15 April 2026, sudah 13.576 SPPG memperoleh SLHS.
Capaian itu setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi. Jika ditambah dengan SPPG yang sedang mengurus permohonan SLHS, jumlahnya mencapai 16.681 atau 81,39 persen.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebut capaian itu menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan saat dirinya mulai menjabat pada September 2025. Menurut dia, pada saat itu hanya 93 SPPG yang mengantongi SLHS.
“Alhamdulillah, sekarang sudah 25 ribu lebih,” ucapnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menegaskan pihaknya telah menetapkan target percepatan agar seluruh SPPG bisa memenuhi standar higiene sanitasi dalam waktu dekat. Nanik menargetkan pada Juni mendatang seluruh SPPG sudah mendaftarkan pengurusan SLHS.
Selanjutnya, Agustus menjadi tenggat bagi SPPG untuk memperoleh dokumen resmi yang menjamin keamanan pangan di tempat pengelolaan makanan (TPM) itu. “Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS,” imbuhnya.
Untuk mencapai target tersebut, Tim Koordinasi Program MBG terus mendorong sinergi lintas kementerian guna mempercepat proses pengajuan dan penerbitan SLHS di daerah.
“Saya sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG terus mendorong Kemenkes dan Kemendagri untuk membantu mempercepat proses SLHS, tetapi tetap harus mengacu pada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG,” tuturnya.
Sebagai wakil kepala BGN, Nanik tak henti-hentinya menegaskan ketegasannya menindak SPPG yang belum menunjukkan kepatuhan administratif. Untuk itu, mantan jurnalis itu akan menginstruksikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN melakukan suspensi atau penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang belum mendaftar SLHS.
Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG, sekaligus memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional,” kata pimpinan BGN yang membidangi investigasi dan komunikasi publik itu.(jpnn.com)



