Borok Tambang Terbongkar! Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun

pt im
Kejati Kalteng resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT IM beserta entitas terkait sepanjang 2020–2025. Foto: Teri

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT Investasi Mandiri (IM) beserta entitas terkait sepanjang 2020–2025. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, dan saat ini masih dalam proses finalisasi oleh BPKP Pusat.

Dua tersangka tersebut adalah VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memaparkan bahwa VC diduga memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis permohonan IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut.

Sementara itu, HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, melakukan penjualan zircon dan mineral turunan baik di dalam negeri maupun luar negeri yang tidak sesuai aturan, serta memberikan surat kuasa kepada ASN sebagai perantara dalam proses persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis IUP Operasi Produksi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi dan suap. VC dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Sementara HS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkas Hendri Hanafi. (ter/cen)