Brankas Rp439 Juta Dibobol Karyawan J&T Express Pangkalan Bun Bersama Teman Sekolahnya

j&t
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat memimpin konferensi pers di Aula Haprabu Polres Kobar, Jumat (10/10/2025). Foto: Ist

PANGKALAN BUN – Kepercayaan perusahaan jasa ekspedisi ternama J&T Express di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dikhianati oleh karyawannya sendiri. Seorang kurir berinisial DS bersama rekannya CA, berhasil membobol brankas berisi uang Rp439 juta di kantor perwakilan J&T di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.28 WIB. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa aksi nekat ini berawal dari masalah keuangan pribadi yang dialami DS. Pelaku diketahui telah menggunakan sebagian uang hasil transaksi COD tanpa menyetorkannya ke kantor.

“DS mengajak rekannya CA, teman semasa SMK, untuk membobol brankas kantor demi menutupi kekurangan uang COD. Mereka merencanakan aksi tersebut dengan matang,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Aula Haprabu Polres Kobar, Jumat (10/10/2025).

Dalam aksinya, keduanya datang ke lokasi menggunakan mobil box Hilux operasional milik tempat kerja CA. DS terlebih dahulu mematikan aliran listrik, sementara CA memanjat dan masuk dari lantai dua yang pintunya sudah rusak. Setelah berhasil membuka pintu belakang dari dalam, keduanya masuk bersama dan membawa turun brankas ke mobil.

Mereka kemudian kabur dan berhenti di sebuah kebun kelapa sawit di Sampuraga Baru, di mana brankas tersebut dicongkel menggunakan kunci roda. Dari situ, uang sebesar Rp439.860.000 berhasil mereka ambil.

“Brankas yang dirusak ditinggalkan di kebun. Sebagian besar uang digunakan untuk melunasi utang DS, sedangkan sisanya dibagi dua dengan CA,” tambah Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu brankas rusak merek Krisbow, uang tunai Rp395.031.000, dua unit handphone, satu kunci roda besi, pakaian pelaku, dan mobil box Hilux bernopol KH 8241 TC.

Atas tindak kejahatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fit/cen)

BACA JUGA : Bawa Kabur Rp 1 Miliar, Komplotan Perampok Antarprovinsi Diringkus Polres Kobar