Bisnis Sabu di Kamar Kos Terbongkar, Pemuda Palangka Raya Ditangkap Polisi

pemuda
Tersangka R dan barang bukti berupa 7 paket sabu yang diamankan oleh Polisi. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, ditangkap saat berada di kamar kosnya di kawasan Jalan Beliang, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan oleh aparat. Polisi yang mencurigai aktivitas S, akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan 7 paket sabu seberat total 1,89 gram di dalam lemari kamarnya.

“Barang bukti ditemukan di dalam sebuah kotak plastik berbungkus isolasi yang disimpan di lemari, serta dalam tas kain warna hitam,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (10/6).

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, handphone, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat,” pungkas AKP Agung. (rdo/cen)

BACA JUGA : Warga Palangka Raya Temukan Kerangka Manusia di Bekas Sirkuit Tangkiling, Diduga Meninggal Lebih dari 2 Tahun